Fungsi pajak yang paling melekat di benak kita, ketika mendengar istilah pajak, adalah bahwa pajak merupakan sumber
pembiayaan negara yang terbesar. Fungsi pajak sebagai sumber pembiayaan
ini biasa dikenal sebagi fungsi budgetair pajak. Fungsi budgetair pajak
memegang peranan sangat penting di Indonesia, karena sekitar 70%
pengeluaran negara dibiayai oleh pajak.

Selain fungsi, budgetair dan fungsi regulerend, pajak juga mempunyai fungsi lain, yaitu sebagai alat penjaga stabilitas.
Karena sifatnya yang sangat luas, seperti: stabilitas nilai tukar
rupiah, stabilitas moneter bahkan bisa juga stabilitas keamanan, fungsi
ini berkaitan dengan fungsi lainnya, seperti regulerend. Untuk menjaga
stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga agar defisit perdagangan tidak semakin melebar, pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengenaan PPnBM di atas.
Tak kalah pentingnya adalah pajak sebagai sarana redistribusi
pendapatan. Pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan
infrastruktur. Kebutuhan akan dana itu, salah satunya dapat dipenuhi
melalui pajak. Pajak hanya dibebankan kepada mereka yang mempunyai
kemampuan untuk membayar pajak. Namun demikian, infrastruktur yang
dibangun tadi, dapat juga dimanfaatkan oleh mereka yang tidak mempunyai
kemampuan membayar pajak, untuk meningkatkan pendapatannya.
Mereka dapat memanfaatkan jalan raya untuk kelancaran distribusi
hasil pertaniannya, mereka dapat memanfaatkan sekolah untuk pendidikan
anak-anaknya. Kelancaran distribusi hasil pertanian, akan membuat harga
jual produk agribisnisnya lebih mahal, yang akan membuat penghasilan
para petan meningkat. Anak-anak petani dapat menikmati pendidikan
sehingga ketika tiba waktunya mereka, anak-anak petani itu, akan
mempunyai kemampuan untuk dapat berkompetisi dan meraih kehidupan yang
layak. Intinya, saat ini tidak ada satupun masyarakat Indonesia yang
tidak merasakan manfaat pajak.
Setelah memahami fungsi dan manfaat pajak di atas, kini saatnya Anda turut berkontribusi dalam membangun Indonesia. Bangga Bayar Pajak!