Penerimaan negara di sektor pajak masih belum maksimal. Rasio pajak
atau rasio total penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (tax
ratio) Indonesia pada 2013 masih berada di kisaran 12 persen. Rasio ini
merupakan salah satu rasio pajak terendah di Asia. Ironisnya lagi, dari
117 juta tenaga kerja yang tercatat, hanya sekitar seperlima yang
memiliki nomor pokok wajib pajak dan hanya sebagian kecil dari mereka
yang membayar pajak. Itu artinya masih banyak ruang bagi pemerintah
untuk memperluas basis pajak.
Kesadaran membayar pajak sebenarnya masih bisa tumbuh drastis apabila aparat pajak tidak membuat kesalahan. Kasus-kasus penggelapan pajak, penyimpangan pajak, dan kolusi dalam pengelolaan pajak, telah membuat segelintir wajib pajak berpikir ulang. Belum lagi soal bocornya kerahasian data wajib pajak yang jika tidak segera ditangani akan menambah krisis kepercayaan. Aparat penegak hukum memang telah memberikan sanksi tegas kepada aparat dan pihak-pihak yang terkait dalam kasus korupsi pajak.
Namun, sanksi saja tidak cukup karena sejatinya pendapatan pajak digunakan untuk kepentingan rakyat. Bukan seperti sekarang, rakyat yang dikejar-kejar membayar pajak, tapi hasilnya untuk membayar bunga obligasi rekapitalisasi perbankan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Langkah ini menyakiti hati rakyat karena utang segelintir bankir penerima BLBI itu harus ditanggung rakyat yang tidak menikmati utang tersebut. Sudah waktunya pembayar pajak juga menerima buahnya jangan dibiarkan pungutan pajak lari kepada mereka yang tidak berhak.
Kesadaran membayar pajak sebenarnya masih bisa tumbuh drastis apabila aparat pajak tidak membuat kesalahan. Kasus-kasus penggelapan pajak, penyimpangan pajak, dan kolusi dalam pengelolaan pajak, telah membuat segelintir wajib pajak berpikir ulang. Belum lagi soal bocornya kerahasian data wajib pajak yang jika tidak segera ditangani akan menambah krisis kepercayaan. Aparat penegak hukum memang telah memberikan sanksi tegas kepada aparat dan pihak-pihak yang terkait dalam kasus korupsi pajak.
Namun, sanksi saja tidak cukup karena sejatinya pendapatan pajak digunakan untuk kepentingan rakyat. Bukan seperti sekarang, rakyat yang dikejar-kejar membayar pajak, tapi hasilnya untuk membayar bunga obligasi rekapitalisasi perbankan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Langkah ini menyakiti hati rakyat karena utang segelintir bankir penerima BLBI itu harus ditanggung rakyat yang tidak menikmati utang tersebut. Sudah waktunya pembayar pajak juga menerima buahnya jangan dibiarkan pungutan pajak lari kepada mereka yang tidak berhak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar