Kamis, 24 Oktober 2013

Peran dan Fungsi Pajak

Fungsi pajak yang paling melekat di benak kita, ketika mendengar istilah pajak, adalah bahwa pajak merupakan sumber pembiayaan negara yang terbesar. Fungsi pajak sebagai sumber pembiayaan ini biasa dikenal sebagi fungsi budgetair pajak. Fungsi budgetair pajak memegang peranan sangat penting di Indonesia, karena sekitar 70% pengeluaran negara dibiayai oleh pajak.

Fungsi budgetair pajak, menjadikan pajak dapat digunakan sebagai alat pengatur (regulerend). Fungsi ini mempunyai pengertian bahwa pajak dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu. Sebagai contoh, ketika pemerintah berkeinginan untuk melindungi kepentingan petani dalam negeri, pemerintah dapat menetapkan pajak tambahan seperti pajak impor atau bea masuk, atas kegiatan importasi komoditas tertentu. Contoh yang lain, ketika Jokowi berusaha mengatasi kemacetan di Jakarta, salah satu alternatif yang diusulkan adalah penerapan ERP (Electronic Road Pricing). ERP ini pun salah satu bentuk implementasi pajak sebagai alat pengatur.

Selain fungsi, budgetair dan fungsi regulerend, pajak juga mempunyai fungsi lain, yaitu sebagai alat penjaga stabilitas. Karena sifatnya yang sangat luas, seperti: stabilitas nilai tukar rupiah, stabilitas moneter bahkan bisa juga stabilitas keamanan, fungsi ini berkaitan dengan fungsi lainnya, seperti regulerend. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga agar defisit perdagangan tidak semakin melebar, pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengenaan PPnBM di atas.

Tak kalah pentingnya adalah pajak sebagai sarana redistribusi pendapatan. Pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Kebutuhan akan dana itu, salah satunya dapat dipenuhi melalui pajak. Pajak hanya dibebankan kepada mereka yang mempunyai kemampuan untuk membayar pajak.  Namun demikian, infrastruktur yang dibangun tadi, dapat juga dimanfaatkan oleh mereka yang tidak mempunyai kemampuan membayar pajak, untuk meningkatkan pendapatannya.

Mereka dapat memanfaatkan jalan raya untuk kelancaran distribusi hasil pertaniannya, mereka dapat memanfaatkan sekolah untuk pendidikan anak-anaknya. Kelancaran distribusi hasil pertanian, akan membuat harga jual produk agribisnisnya lebih mahal, yang akan membuat penghasilan para petan meningkat. Anak-anak petani dapat menikmati pendidikan sehingga ketika tiba waktunya mereka, anak-anak petani itu, akan mempunyai kemampuan untuk dapat berkompetisi dan meraih kehidupan yang layak. Intinya, saat ini tidak ada satupun masyarakat Indonesia yang tidak merasakan manfaat pajak.

Setelah memahami fungsi dan manfaat pajak di atas, kini saatnya Anda turut berkontribusi dalam membangun Indonesia. Bangga Bayar Pajak!

Meningkatakan Kesadaran Membayar Pajak

Penerimaan negara di sektor pajak masih belum maksimal. Rasio pajak atau rasio total penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) Indonesia pada 2013 masih berada di kisaran 12 persen. Rasio ini merupakan salah satu rasio pajak terendah di Asia. Ironisnya lagi, dari 117 juta tenaga kerja yang tercatat, hanya sekitar seperlima yang memiliki nomor pokok wajib pajak dan hanya sebagian kecil dari mereka yang membayar pajak. Itu artinya masih banyak ruang bagi pemerintah untuk memperluas basis pajak.
 
Kesadaran membayar pajak sebenarnya masih bisa tumbuh drastis apabila aparat pajak tidak membuat kesalahan. Kasus-kasus penggelapan pajak, penyimpangan pajak, dan kolusi dalam pengelolaan pajak, telah membuat segelintir wajib pajak berpikir ulang. Belum lagi soal bocornya kerahasian data wajib pajak yang jika tidak segera ditangani akan menambah krisis kepercayaan. Aparat penegak hukum memang telah memberikan sanksi tegas kepada aparat dan pihak-pihak yang terkait dalam kasus korupsi pajak.

Namun, sanksi saja tidak cukup karena sejatinya pendapatan pajak digunakan untuk kepentingan rakyat. Bukan seperti sekarang, rakyat yang dikejar-kejar membayar pajak, tapi hasilnya untuk membayar bunga obligasi rekapitalisasi perbankan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Langkah ini menyakiti hati rakyat karena utang segelintir bankir penerima BLBI itu harus ditanggung rakyat yang tidak menikmati utang tersebut. Sudah waktunya pembayar pajak juga menerima buahnya jangan dibiarkan pungutan pajak lari kepada mereka yang tidak berhak.